Ajang pemilihan kepala daerah tahun 2017 sudah memasuki garis star bertanda dimulainya kampanye. Untuk mengambil simpati masyarakat berbagai cara dilakukan oleh para kontestan. Semua media kampanye dimaksimalkan dengan harapan dapat memenangkan Pilkada tersebut.
Salah satu media paforit ala kontestan pilkada yaitu baliho dan spanduk. Diatas media ini terpampang wajah pasangan calon yang saling bersaing. Dengan tampilan corak gambar serta warna mencolok adalah trik agar pasangan ini mudah dikenali dan diingat masyarakat pada saat hari pemilihan nanti.
Dengan ukuran besar-besar menyebar keseluruh pelosok daerah tempat pemilihan. Walau menelan biaya yang tidak sedikit, namun diakui bagian ini adalah cara efektif dalam menarik dukungan masyarakat selain kampanye langsung.
Namun dibeberapa daerah selalu terjadi star kampanye melalui baliho sebelum KPUD menetapkan jawdal kampanye. Salah satu contoh didaerah Banten menurut sumber wartakota.tribunnews.com
Banyak spanduk dan baliho yang terpampang wajah pasangan cagub serta Cawagub pada Pilkada Banten 2017 bertebaran di Kota Tangerang.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerja sama dengan Dinas Kebersihan
dan Pertamanan Kota Tangerang melakukan penertiban alat peraga kampanye
tersebut.
Untuk periode 2017 KPU memberlakukan peraturan ketat tentang pemakaian alat peraga ini. Sebab banyak yang tidak tunduk pada ketentuan yang sudah ditentukan. Kesan yang muncul dari hal itu adalah kesembrawutan kota.
Tentu hal ini tidak diinginkan oleh pihak manapun. Alih-alih memanfaatkan baliho sebagai alat peraga kampanye namun pada akhirnya merusak pemandangan kota. Harapan semua orang bahwa pilkada jangan sampai meninggalkan kesan yang kurang baik terhadap keindahan kota.
Para usahawan yang bergerak dibidang jasa alat perga ini sangat diuntungkan sebenarnaya dengan hadirnya pilkada bahkan pilpres. Jutaan kuntungan bisa didapat dari hasil penyediaan baliho untuk satu pasang calon saja.
Tanggung jawab pemasangan atau penempatan belum tentu dilakukan oleh para pengusahanya, sehingga membuat keadaan menjadi sedikit berbeda. Kita yakin profesional yang mereka miliki dibidang usaha ini cukup mapan.
Diperlukan kerjasama antara para pasangan calon dengan team dilapangan salah satunya untuk penepatan dan cara pemasangan alat peraga ini dengan baik.
Mengikuti aturan tentang pemasangan baliho dipajang setelah waktu yang ditentukan oleh kpud. Sampai nanti pada masa tenang kampanye. Sebelum masa tenang berlaku semua team pasangan dapat membersihkan tempat-tempat pemasangan baliho seperti sediakala.
Pengertian Baliho adalah media promosi yang hampir sama dengan billboard yang memiliki ukuran yang bisa sama besar bahkan lebih, akan tetapi baliho ini tidak bisa diletakkan permanen, bisa dikatakan penempatan baliho hanya bersifat sementara.
Karena penggunaan baliho ini hanya untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya sementara. Sehingga baliho dapat dibongkar pasang.Kecendrungan Kontestan memilih alat kampanye baliho dipilih sebab alasan itu tadi. Kebutuhan Kampanye bila dihitung harinya efektif sekitar 1-2 bulan.
Adapun untuk memasang baliho memang gampang-gampang susah, karena terkadang dengan ukuran yang besar ini rentan diterpa oleh angin sehingga kita mesti berhati-hati dalam memasang baliho.Biar tergolong singkat namun belum sampai tujuan baliho sudah rusak itu suatu resiko tidak diinginkan.
Proses pembuatan baliho itu sendiri sama dengan proses media lain seperti spanduk, billboard, backdrop, yaitu menggunakan bahan vinyl. Kelas dari bahan ini juga bermacam-macam dilihat dari bahan berserat tipis, sedang, tebal.
Pencetakan desain menggunakan mesin kapasitas besar disebut Digital Printing, memakai penggunaan warna standard cmyk.
No comments:
Write comments